Penatausahaan dan Pengelolaan BMN
Menatausahakan dan mengelola Barang Milik Negara berupa Tanah dan/atau Bangunan serta selain Tanah dan/atau Bangunan dengan jumlah lebih dari 20.000 (dua puluh ribu) aset pada lingkup Kantor Pusat Sekretariat Jenderal Kehutanan. Pengelolaan diselenggarakan secara tertib, cermat, dan akuntabel, meliputi seluruh tahapan penatausahaan mulai dari pembukuan, inventarisasi, hingga pelaporan, yang tersebar pada 5 (lima) satuan kerja sebagaimana tercantum di atas.


